Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
Dialektis.co
No Result
View All Result
Home WARTA

Libur Akhir Tahun, ASN di Bontang Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Redaksi Dialektis by Redaksi Dialektis
December 8, 2020
Libur Akhir Tahun, ASN di Bontang Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Ilustrasi

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlinawaty meminta jajarannya agar tidak berpergian ke luar daerah saat libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.

“Sesuai dengan imbauan secara umum, sebaiknya tidak usah bepergian keluar kota, karena ini masih masa pandemi Covid-19,” imbaunya.

Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19. Aji menekankan jajarannya untuk lebih mengedepankan professional kerja, mengingat adanya pemangkasan hari libur.

Baca juga: Larangan Mudik Akhir Tahun demi Putus Sebaran Covid-19 di Kaltim

Kata dia, jadwal libur nasional jatuh pada tanggal 24, 25, 26, 27 Desember 2020. Sedang cuti bersama akhir tahun pada 31 Desember, 1, 2, 3 Januari 2021.

“Ingat, pada tanggal 28, 29, 30 yang tadinya menjadi cuti bersama Idul Fitri 1441 H tahun 2020 batal diberlakukan. Jadi tetap beraktivitas atau kerja seperti biasa,” tegasnya, saat ditemui reporter dialektis.co, Senin (7/12).

Sekedar diketahui, sebelumnya Pemerintah resmi memangkas hari libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020. Dengan demikian, pegawai swasta maupun negeri diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Diketahui, penetapan perubahan libur nasional dan cuti bersama dikeluarkan setelah melalui beberapa pertimbangan, salah satunya sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. Serta untuk mengantisipasi munculnya klaster baru. (Mir/Yud).

 

Tags: Bansos Covid-19Bontang KaltimCovid-19 dan Bisnis UMKMLibur Akhir TahunSekda Bontang

Follow Us

Dialektis.co

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya