Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dengan demikian, semua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa seperti ibadah Hari Raya Natal diimbau tidak dilakukan dalam jumlah yang banyak.
Perayaan pergantian Tahun Baru 2021 dan mudik pun dilarang untuk dilakukan, hal ini disebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sementara pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilakukan, namun dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.
Diketahui, Surat Edaran Nomor 300.1/7143 /B.PPOD.I tertanggal 2 Desember 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se Kaltim dikeluarkan seiring dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Bumi Etam –sebutan lain Provinsi Kaltim.
Dalam rilisnya, Pemprov Kaltim menyebut ledakan kasus Covid-19 kembali terjadi, kini jumlah kasus aktif mencapai 2.299 dari lebih 20 ribu kasus akumulatif.
Rabu, 2 Desember 2020, Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim mengumumkan tambahan 304 kasus positif. Membuat akumulasi positif Covid-19 mencapai 20.051. Dengan tingkat kesembuhan 85,6 persen dan kematian 3 persen.
Hingga Rabu, daerah-daerah melaporkan kasus terkonfirmasi positif meliputi Berau 12 kasus, Kutai Barat 1 kasus, Kutai Kartanegara 85 kasus, dan Kutai Timur 82 kasus. Selain itu Paser 12 kasus, Penajam Paser Utara 8 kasus, Balikpapan 23 kasus, Bontang 18 kasus, dan Samarinda 63 kasus. (*)