Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan pada 26 Oktober 2020, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/Hr .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan terbitnya SE tersebut, maka dipastikan tidak ada kenaikan besaran upah minimum tahun 2021 mendatang atau dengan kata lain, sama dengan upah minimum tahun 2020 saat ini.
“Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida Fauziah, dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Keputusan tersebut diambil guna mempertimbangkan kondisi perekonomian pada masa Pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tulisnya.
Sebutnya, tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, M Syaifullah membenarkan informasi tersebut.
Meski membenarkan, Syaifullah menegaskan pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari Gubernur Kaltim pada 31 Oktober mendatang. “Nunggu itu dulu. Seperti apa kebijakannya,” sebutnya.
Setelah turun keputusan Gubernur, lanjutnya, tingkat kota akan membahas lagi terkait penetapan upah minimum tersebut. Sesuai dengan mekanisme, pihaknya akan menyampaikan dengan Wali Kota.
“Setelah dari situ Wali Kota nantinya menyampaikan upah minimum Bontang tahun 2021 ke Gubernur Kaltim,” imbuhnya. (Yud/DT).