DPRD Kota Bontang melaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bontang 2021, di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (20/10) Pagi.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam tersebut memutuskan menerima 17 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, 11 Raperda inisiatif Pemkot dan 6 Raperda inisiatif DPRD.
Raperda Usulan Pemerintah Kota, yakni:
- Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2025.
- Raperda tentang pajak daerah
- Raperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.
- Raperda tentang penyelenggara kearsipan.
- Raperda tentang pencabutan perdana nomor 3 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja RSUD Taman Husada
- Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah.
- Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
- Raperda tentang pemekaran wilayah kelurahan
- Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
- Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
- Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022.
Usulan DPRD Kota Bontang terdiri dari :
- Raperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
- Raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.
- Raperda tentang rencana pembangunan industri.
- Raperda tentang keolahragaan.
- Raperda tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi.
- Raperda tentang penanggulangan banjir.
Mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bontang, Abdul Samad membacakan laporan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2021 tersebut.
Lebih lanjut dirincikannya, realisasi sebelumnya Propemperda tahun 2020 delapan Raperda telah rampung dibahas dan delapan Raperda lainnya masih dalam tahap penyelesaian pembahasan.
“Ada dua Raperda 2020 yang tidak dapat untuk realisasikan yaitu Raperda tentang kinerja dan disiplin ASN dan Raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan area penggunaan lain,” bebernya. (Ajis/Yud).