Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
Dialektis.co
No Result
View All Result
Home RAGAM

Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Bontang Berlakukan Pembatasan Aktivitas

Redaksi Dialektis by Redaksi Dialektis
October 8, 2020
Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Bontang Berlakukan Pembatasan Aktivitas

Tangkap Layar Pers Conference Satgas Covid-19

KOTA Bontang resmi memberlakukan sejumlah pembatasan aktivitas, menyusul Dinas Kesehatan (Dinkes) menerbitkan Surat Edaran nomor SE 188.65/1295/DINKES/2020 yang langsung ditandatangani Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi per 7 Oktober 2020.

Hal tersebut diumumkan Kepala Dinkes Bontang, dr Bahauddin saat menggelar pers conference virtual, Kamis (8/10/2020) sore. Kata dia, SE tersebut dibuat sebagai antisipasi semakin meningkatnya kasus transmisi lokal.

Lewat edaran ini, sejumlah pembatasan akan dilakukan, seperti imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, hingga imbauan untuk menerapkan system belanja bawa pulang atau take away.

“Ini penegasan dari Perwali Nomor 21/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Berikut 10 Point Isi SE 188.65/1295/DINKES/2020 tersebut:

  1. Masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah, kecuali terdapat aktivitas yang mendesak dan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  2. Membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang, guna meminimalisir potensi bahaya penularan Covid-19.
  3. Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pegawai di lingkungan perkantoran agar tidak berkumpul pada saat jam makan.
  5. Pelaksanaan membeli makanan dengan cara membawa pulang/ take away.
  6. Setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya untuk: mengajukan surat pemohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan; Melaksanakan acara paling lama 4 (empat) jam dimulai dari persiapan acara sampai dengan selesai acara; Melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dalam acara; dan menerapkan protokol kesehatan.
  7. Masyarakat agar peduli dengan warga sekitar yang terpapar Covid-19 dan apabila isolasi dilakukan secara mandiri, untuk turut mengawasi dan memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan pokok sesuai dengan kemampuan.
  8. Menumbuhkan sikap peduli dan tanggung jawab bahwa tanpa kerja sama seluruh pihak maka angka penekanan dan/atau penurunan Covid-19 dicapai.
  9. Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
  10. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan rukun tetangga, agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekedar informasi, dalam pers conference tersebut, Tim Satgas Penanganan Covid-19 melalui Kepala Dinkes Bontang juga mengumumkan adanya penambahan 20 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bontang. Selanjutnya disebut BTG-637-BTG 656.

Seluruh kasus merupakan hasil pengembangan kontak erat. 18 kasus adalah pasien yang pernah berkunjung ke RS Pupuk Kaltim. Dan 2 kasus pengembangan RS LNG Badak. Sementara yang sembuh hanya satu. (Yud/DT).

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.