Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
Dialektis.co
No Result
View All Result
Home WARTA

Dilaporkan Warga, Pria Gondrong di Muara Badak Diciduk karena Sabu

Redaksi Dialektis by Redaksi Dialektis
September 14, 2020
Dilaporkan Warga, Pria Gondrong di Muara Badak Diciduk karena Sabu

Tersangka AR (Foto/Humas Polres)

SEORANG pria di kawasan Muara Badak ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak lantaran kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pria berambut gondrong itu berinisial AR (27). Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ra Kartini RT 19 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kukar, pada Sabtu kemarin (12/9/2020).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Purwo Asmadi, dalam rilisnya membeberkan kronologi penangkapan tersangka bermula dari laporan warga.

Dengan bekal Informasi tersebut, lima orang Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya melakukan penggerebekan yang ikut disaksikan Ketua RT 19.

“Di dalam rumah ada seorang pria yang mengaku bernama AR. Saat dilakukan penggeledahan badan dan ruangan, ditemukan 1 bong, satu bendel plastik klip kecil kosong di dalam kamar tidur, 1 bungkus klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan satu sendok takar plastik wernah putih,” ujarnya.

Penggeledahan dilanjutkan keruangan lain hingga di temukan tiga bungkus poket kecil sabu seberat 1,91 gram dan satu timbangan digital di luar rumah bawah Jendela kamar yang diakui tersangka dibuang pada saat dilakukan penggerebekan.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan pihak Kepolisian.

“Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP Suyono. (Yud/DT).

Follow Us

Dialektis.co

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya