Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
Dialektis.co
No Result
View All Result
Home RAGAM

Simpan 5,87 gram Sabu, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Warga Api-api Ini

Redaksi Dialektis by Redaksi Dialektis
August 22, 2020
Simpan 5,87 gram Sabu, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Warga Api-api Ini

Tersangka dan alat bukti telah diamankan di Polres Bontang

SA (29) warga Jalan Senam RT 25 Kelurahan Api-api, Kota Bontang, ditangkap Polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Kos-kosan Jalan DI Panjaitan Kelurahan Api-api, Bontang Utara.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungan dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, didampingi Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono, Sabtu (22/8) Malam.

Hanifa mengatakan setiap informasi dari masyarakat seputar penyalahgunaan narkoba pasti akan ditindaklanjuti oleh jajarannya. Termasuk pada kasus penangkapan pemuda ini.

Baca juga: Kapolres Bontang Resmi Berganti, AKBP Boyke Karel Wattimena Jadi Wadir Polair Polda Kaltim

Dalam rilisnya, atas dasar laporan warga pada Kamis (20/8/2020) Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar satu jam menunggu dan akhirnya berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap SA.

“Anggota mendapati bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,87 gram di kantong celana pendek yang dikenakan tersangka,” jelas Kasat Reskoba.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna dilakukan pendalaman penyidikan, utamanya terkait asal barang tersebut dan mau dikemanakan barang tersebut.

Terhadap tersangka Penyidik Polres Bontang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (Yud/DT).

Follow Us

Dialektis.co

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya