Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
Dialektis.co
No Result
View All Result
Home RAGAM

Soal Polusi PLTU Teluk Kadere, DLH dan DPRD Wacanakan Relokasi Warga

Redaksi Dialektis by Redaksi Dialektis
June 29, 2020
Soal Polusi PLTU Teluk Kadere, DLH dan DPRD Wacanakan Relokasi Warga

Anggota DPRD Bontang Abdul Malik dan Kepala DLH Agus Amir (Foto/Yudi)

WACANA relokasi warga sekitar area proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, kembali mencuat. Pasalnya, debu polusi dari pembuangan perusahaan semakin dikeluhkan warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan (DLH) Kota Bontang, Agus Amir menyatakan dengan mulai beroprasinya proyek pembangkit listrik tersebut maka intensitas polusi akan semakin meningkat. Terlebih jarak tinggal warga dengan lokasi proyek yang begitu dekat.

“Apa pun bentuknya yang namanya debu kecil begitu pasti berdampak buruk bagi kesehatan warga,” ujarnya kepada dialektis.co, Senin (29/6).

Kata dia, dalam Perda RTRW kawasan tersebut termasuk dalam peruntukan industry. Maka harus direlokasi, bagaimana Pemerintah menjaga warganya untuk dipindahkan agar tidak terdampak negatif dari aktivitas industry.

“Relokasi, tapi dengan syarat jangan mengubah habitatnya. Jangan paksa nelayan jadi petani, itulah yang paling strategis dekat situ dipindah ke RT 14,” terangnya.

Menurutnya dengan arah pengembangan PLTU pemindahan warga sekitar memang mesti dilakukan, pihaknya terus memantau perkembangan di lokasi proyek, utamanya dampak polusi debu di sekitar pemukiman warga yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menyatakan harus dilakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu sebelum dilakukan relokasi, agar nantinya tidak ada ketentuan yang dilanggar.

“Kalau memang warga harus direlokasi kenapa tidak, jawaban Perkim kan lahan belum siap. Urusan lahan itu urusan nanti, tapi kajian harus jelas apakah yang berkewajiban melakukan relokasi itu apakah Pemerintah atau Perusahaan,” bebernya.

Malik menekankan, kajian harus dilakukan secara integral agar lebih jelas dan perusahaan tidak sepihak melempar kewajiban untuk melakukan relokasi kepada Pemerintah Kota. Sebab keberadaan perusahaan yang menimbulkan akibat.

Selain persoalan relokasi, lebih jauh Malik juga menyoroti belum tersedianya Penerangan Jalan Umum (PJU) di 3 RT Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari tersebut. Menurutnya, hal ini sangat ironis mengingat lokasi tersebut bercokol pembangkit tenaga listrik. (Yud/DT).

Follow Us

Dialektis.co

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya