Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
Dialektis.co
No Result
View All Result
Home WARTA

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Redaksi Dialektis by Redaksi Dialektis
June 16, 2020
Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Pelaku dan tersangka telah diamankan di Polres Bontang (Foto/Istimewa)

PEREDARAN dan penyalahgunaan narkoba kian menghawatirkan, termasuk di Kota Bontang Kalimantan Timur.  Terbukti, dengan makin merebaknya pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Tim dari Satuan Reserse Narkoba.

Teranyar, Sabtu (13/6) dini hari Polisi kembali menangkap tiga pemuda akibat tertangkap basah memiliki narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.

Tiga tersangka itu, yakni masing-masing TL (20), MS (23) dan ER (25). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

TL dan MS lebih dulu ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu hotel di Jalan Sultan Syahrir Tanjung laut. Diduga, MS sebagai pembeli dan TL sebagai penjual. Dari tangan keduanya Polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip warna bening berisi sabu.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono dalam rilisnya, Selasa (16/6) menyatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai dua tersangka akan melakukan transaksi di Hotel dan langsung melakukan penangkapan.

“Sementara ER diringkus dari hasil pengembangan dan keterangan TL terkait asal mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu,” ujarnya.

ER dibekuk disebuah rumah di Jalan KS Tubun RT 16 Kelurahan  Bontang Kuala, Kecamatan  Bontang Utara Kota Bontang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yud/DT).

Follow Us

Dialektis.co

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya