Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
Dialektis.co
No Result
View All Result
Home WARTA

Lagi, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Bontang Barat

Redaksi Dialektis by Redaksi Dialektis
June 7, 2020
Lagi, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Bontang Barat

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang (Foto/Ist)

SATUAN Reskoba Polres Bontang, Kalimantan Timur kembali meringkus dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag-Humas, AKP Suyono mengatakan, pelaku SBJ (40) dan SS (40) merupakan warga Kecamatan Bontang Barat. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Mereka warga Bontang Barat. SBJ ditangkap Jumat 5 Juni Sore, selanjutnya menyusul SS kami tangkap pada malam harinya,” katanya dalam rilis yang diterima dialektis.co, Senin (8/6) Pagi.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat, setelah melakukan penyelidikan, Polisi pun melakukan penggerebekan terhadap SBJ di kediamannya di Jalan S Parman RT.25 Kelurahan Belimbing.

Dari hasil penggerebekan SBJ polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 1,96 gram. Tim reskoba kemudian melakukan pengembangan, dari hasil intrograsi SBJ menyebut nama SS.

Atas petunjuk itu, polisi langsung bergerak menuju kediaman SS di Jalan Flores RT. 25 Kelurahan Gunung Telihan. SS pun diciduk bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 2,95 gram yang ditemukan saat menggeledah rumahnya.

“Tidak ada toleransi, penangkapan dan pengembangan kasus ini dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bontang,” tegasnya.

Keduanya bersama barang bukti kini berada di Ruang Tahanan Mapolres Bontang. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1, atau pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Yud/DT).

 

Follow Us

Dialektis.co

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya