Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
Dialektis.co
No Result
View All Result
Home WARTA

Datangkan Sabu dari Samarinda, Warga Telihan Diringkus Polisi

Redaksi Dialektis by Redaksi Dialektis
May 17, 2020
Datangkan Sabu dari Samarinda, Warga Telihan Diringkus Polisi

AK bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bontang

AK (32), warga Jalan Balikpapan Rt 11 Kelurahan Gunung Telihan, Bontang, Kalimantan Timur, dibekuk Tim Reskoba Polres Bontang, usai kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,57 gram. AK kini meringkuk di penjara Polres Bontang.

“Ditangkap pada Jumat (15/5/2020) Sore dihalaman Rumahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka dalam rilis tertulis yang diterima dialektis.co, Ahad (17/5) Malam.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan diketahui barang haram tersebut ia dapatkan dari orang Samarinda. Namun, AK mengaku tidak terlalu mengenalnya.

Disampaikan Kasat Reskoba, usai ditangkap pengeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku. Polisi berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 korek gas, 1 alat hisap sabu, uang sebesar Rp.250.000, dan 1 Satu unit Hp merk samsung warna merah hitam.

“Ngakunya sudah 3 minggu, selama  waktu itu dirinya sudah 3 kali membeli dan menerima kiriman sabu, pertama 3 Gram, kedua 3 Gram dan ke tiga sebanyak 5 Gram. Barang sejumlah itu dia kemas menjadi paket hemat (kecil) dan ia edarkan, belum sempat habis keburu ditangkap,” tambah Kasubbag Humas AKP Suyono.

Jajaran Polres Bontang menduga situasi pandemi Covid-19 saat ini justru dimanfaatkan para pelaku peredaran narkoba untuk beraksi. Untuk itu, puluhan personil dari fungsi Reskrim, Intel, Reskoba dan Polsek tetap wasapada terkait potensi peredaran Narkoba.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara. (Yud/DT).

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.